Rabu, 27 Januari 2016

PERANAN BANK UMUM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA

PERANAN BANK UMUM
DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA





Makalah ditulis untuk memenuhi Ujian Akhir Semester IV
mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lain
Dosen Pengampu : Lidya Maulina Harahap, S.E.

Ditulis oleh:
Arli Indah Purnamasari
135501420
IV Manajemen Reguler C



PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PUTRA BANGSA
KEBUMEN
TAHUN 2015

I.         Pengertian
Menurut Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1998 (dalam Hasibuan,2001:1), pengertian bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan menurut Hasibuan (2001:2) yang dimaksud dengan bank umum adalah “lembaga keuangan, pengumpulan dana, dan penyaluran kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran serta dinamisator pertumbuhan perekonomian”.
Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian dari bank umum adalah salah satu jenis bank konvensional dan/ atau prinsip syariah yang selain melaksanakan kegiatan utama yaitu penghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat juga menyediakan berbagai jasa untuk memperlancar lalu lintas pembayaran. Contoh dari bank umum seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri.
II.      Tujuan
Tujuan dari bank umum sama dengan tujuan didirikannya perbankan terutama di Indonesia sebab bank umum termasuk Agent of Development atau sarana pembangunan, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1998 Pasal 3 yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
III.   Fungsi
Ada beberapa fungsi dari bank umum seperti yang dikemukakan Nugroho (2011), sebagai berikut:
a.       Menciptaan uang giral yang akan digunakan sebagai alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Contoh uang giral: cek dan bilyet giro.
b.      Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
Bank umum memiliki fungsi mendukung kelancaran pembayaran karena jasa yang ditawarkan bank umum seperti kliring, transfer, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
c.       Pengimpunan dana simpanan masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan yang terdiri dari simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui penyaluran kredit kepada masyarakat.
d.      Mendukung kelancaran transaksi internasional
Bank umum juga dibutuhkan untuk memudahkan dan/ atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda Negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya, dan sistem moneter masing-masing Negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e.       Penyimpanan barang-barang berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah sasalah satu jasa yang ditawarkan ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijasah dalam kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Kotak tersebut dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi  penggunanya.
f.       Pemberian jasa-jasa lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini masyarakat dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui ATM, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa yang ditawarkan bank antara lain seperti  transfer, inkaso (Collection), kliring (Clearing), safe deposit box, bank card, bank notes (Valas), bank garansi, referensi bank, bank draft, Letter of Kredit (L/C), cek wisata (Travellers Cheque), jual beli surat-surat berharga, remittance, menerima setoran-setoran dan melayani pembayaran-pembayaran.
IV.   Peranan
Ada beberapa peranan dari bank umum seperti yang dikemukakan Hasibuan (2001:36), sebagai berikut:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito.
b.      Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit baik itu kredit investasi, modal kerja, perdagangan maupun kredit lainnya.
c.       Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya seperti surat wesel, surat pengakuan utang dan kertas dagang, kertas pembendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, Sertifikat Bank Indonesia, obligasi atau surat utang, surat dagangan berjangka waktu sampai 1 tahun dan instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
d.      Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
e.       Menempatkan dana pada dari/ atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain
f.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau pihak ketiga
g.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
h.      Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian-ship)
i.        Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
j.        Membeli melalui pelelangan agunan ketika debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank
k.      Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat
l.        Menyediakan pembiyaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah
m.    Melekukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku
n.      Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
o.      Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan
p.      Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
q.      Mendirikan dan mengurus dana pensiun dengan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

V.  Permasalahan
Permasalahan yang sedang dihadapi bank umum yaitu peningkatan rasio kredit bermasalah. Berikut ini adalah pemaparan permasalahannya:
Perbankan termasuk Bank Umum memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia, dalam hal ini berperan dalam menunjang pembangunan nasional. Hal ini disebabkan karena perbankan merupakan lembaga intermediasi yakni perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Dengan adanya perbankan, pelaku ekonomi akan dengan mudah mendapatkan dana atau modal untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pembangunan nasional.
Selama ini perbankan di Indonesia telah mengalami  berbagai permasalahan yang dapat mempengaruhi kondisi pertumbuhan perekonomian, hal ini disebabkan lemahnya dan kurang diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik. Oleh sebab itu, banyak bank umum yang tidak berhati-hati (prudent) dalam menyerap pertumbuhan risiko kredit dan harga domestik yang cepat berubah. Sementara itu, tidak transparannya praktik dan pengelolaan (practices and governance) suatu bank juga mengakibatkan badan pengawas sulit mendeteksi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pengurus dan pejabat bank.
Namun, ditahun 2015 lebih tepatnya pada bulan Februari 2015, perbankan Indonesia kembali dihadapkan pada permasalahan peningkatan rasio kredit macet/ kredit bermasalah setelah tahun lalu dihadapkan pada permasalahan likuiditas. Pasalnya, perbankan mengalami perburukan kualitas kredit yang disebabkan karena permintaan kredit menurun. Hal ini disebabkan karena banyaknya perusahaan yang menawarkan sumber dana dan pembiayaan seperti perusahaan modal ventura, perusahaan leasing, perusahaan hire-purchase, perusahaan anjak piutang, perusahaan forfeiting, pasar uang, dan pasar modal dengan berbagai debt instrumentnya seperti promissory notes dan obligasi serta equity instrumentnya mempertajam persaingan yang dihadapi bank dalam mendapatkan nasabah. Oleh karena itu, banyak bank umum yang saat ini menawarkan pencairan kredit cepat tujuannya untuk menarik nasabah guna meminjam modal kepada bank. Namun, hal tersebut akan berakibat pada banyaknya kredit macet karena bank tidak menerapkan strategi kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada msayarakat. Selain itu, peningkatan Non Performing Loan (NPL) yang dihadapi perbankan Indonesia juga disebabkan kondisi ekonomi domestik yang belum stabil dan menguatnya nilai dolar Amerika Serikat sehingga menurunkan nilai tukar rupiah.
Peningkatan NPL terbukti dari data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) pada bulan Februari 2015 yang naik hingga 36, 85% secara year on year menjadi Rp 89, 07 triliun. Peningkatan NPL tersebut mencapai lebih tinggi dibanding pertumbuhan pinjaman yang hanya tumbuh 12, 17% year on year menjadi Rp 3.665, 69 triliun. SPI juga mencatat ada 5 sektor yang menunjukan NPL tinggi pada Februari 2015 yaitu sektor kontruksi, sektor jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan, sektor badan internasional dan badan ekstra internasional, sektor industri perdagangan besar dan eceran serta sector transportasi, pergudangan, dan komunikasi. Namun peningkatan NPL tertinggi, terjadi pada sektor kontruksi sebesar 5,38%. Rasio kredit bermasalah di sektor ini pun tumbuh hingga 68% y-o-y menjadi Rp 7,72 triliun. Kondisi tersebut, akan menuntut perbankan di sektor kontruksi termasuk Bank Tabungan Negara yang melakukan bisnis property untuk menurunkan angka NPL hingga dibawah 5% agar dapat menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia dan dapat menikuti ketentuan baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
VI.   Saran
Berdasarkan permasalahan, penulis menyarankan kepada perbankan terutama bank umum yang memiliki peran penting dalam pembangunan nasional rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit yakni dengan menerapkan prinsip 5C antara lain character, capital, capacity, collateral and condition of economy. Hal tersebut, bertujuan untuk menurunkan angka NPL (Non Performing Loan ) sebab ketika banyak nasabah yang mengalami permasalahan dalam membayar kredit akan berdampak pada sumber dana yang dimiliki perbankan untuk kembali menyalurkannya kepada masyarakat sebagai lembaga intermediasi yakni menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kelebihan dana yang akan dijadikan modal untuk melakukan usaha guna menciptakan lapangan pekerjaan akan terhambat. Selain itu, kredit macet juga dapat meyebabkan kebangkrutan pada perbankan itu sendiri. Untuk menarik banyak nasabah yang dilakukan perbankan bukan hanya memberikan penawaran pencairan kredit yang cepat namun harus memperhatikan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman serta memperhatikan pelayanannya.
NPL sangat penting bagi perbankan karena NPL merupakan  salah satu indikator untuk menilai kinerja fungsi bank. Oleh karena itu, sebaiknya perbankan harus menemukan solusi untuk menarik banyak nasabah tanpa adanya resiko peningkatan kredit bermasalah. Namun, ketika perbankan telah dihadapkan banyaknya kredit bermasalah, perbankan dapat menyelesaikan melalui Rescheduling (penjadwalan kembali sebagian atau seluruh kewajiban debitur, yang merupakan upaya pertama dari pihak bank untuk menyelamatkan kredit yang diberikannya kepada debitur), Reconditioning (mengubah sebagian atau seluruh kondisi (persyaratan) yang semula disepakati bersama pihak debitur dan dituangkan dalam perjanjian kredit), Restructuring (mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit), Kombinasi 3-R ( kombinasi dari tindakan, rescheduling, reconditioning, dan restructuring) dan Eksekusi yang dapat dilakukan dengan cara menyerahkan kewajiban kepada BUPN (Badan Urusan Piutang Negara) dan menyerahkan perkara ke pengadilan negari (perkara perdata). Selain perbankan, pihak regulator dalam hal ini adalah pemerintah juga harus melakukan belanja investasi untuk infrastruktur agar dapat membantu penyaluran kredit guna menurunkan tingkat kredit bermasalah yang sedang dihadapi oleh perbankan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan baru mengenai aturan pelonggaran uang muka bagi kredit terutama kepemilikan properti yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia pihak perbankan yang memiliki angka NPL diatas 5% tidak dapat mengikuti ketentuan tersebut. Oleh sebab itu, perbankan yang masih memiliki angka NPL diatas 5% harus focus menurunkan hingga dibawah 5% sehingga dapat mengikuti penerapan ketentuan LTV/ FTV dan uang muka yang baru karena penerapan ketentuan tersebut dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit bermasalah.

VII. Daftar Pustaka
Hasibuan, Malayu S.P. 2001. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Helen, Destyananda. 2015. “ Ini 5 Sektor Dengan Kredit Macet Tertinggi Pada Februari 2015”. Diakses dari  http://finansial.bisnis.com/read/20150504/90/429498/ini-5-sektor-dengan-kredit-macet-tertinggi-pada-februari-2015  pada tanggal 3 Juni 2015.
Nugroho, Adi. 2011. “Peranan Bank Umum Terhadap Perekonomian di Indonesia”. Diakses dari  http://kacibi.blogspot.com/2011/12/peranan-bank-umum-terhadap-perekonomian.html pada tanggal 29 Juni 2015.

Wicaksono, Adi. 2015. BI: Bank dengan Kredit Macet Tinggi Ikut Aturan LTV Lama”. Diakses dari  http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150624211250-78-62201/bi-bank-dengan-kredit-macet-tinggi-ikut-aturan-ltv-lama/ pada tanggal 3 Juni 2015.

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. Halo, aku Joy Wilson, pemberi pinjaman kredit swasta, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya sah terdaftar dan disetujui untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank juga mendukung. Tidak memerlukan banyak dokumen. Jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman reputasi kami.
    Anda dapat menghubungi kami melalui Email: joywilsonloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  3. Kabar baik bagi Anda semua membutuhkan dana pinjaman cepat untuk proyek Anda, atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Pernahkah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Cari tidak lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis dengan tarif yang lebih rendah. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang sangat andal, jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: E-mail {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
    BBM INVITE: {D8980E0B}

    BalasHapus